Hukum

Polda Jatim-Polresta Malang Gagalkan Distribusi 166,58 Kg Ganja, 6 Pelaku Ditangkap

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 166,58 kilogram dari jaringan antarprovinsi.

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut melibatkan enam tersangka.

“Kami mengungkap peredaran ganja seberat 166,58 kilogram di wilayah Kota Malang,” kata Imam.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah CRZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.

Menurut Imam, kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka, yaitu CRZ dan ADB, di sebuah indekos di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024.

“Ditemukan juga barang bukti berupa ganja seberat tiga kilogram,” ungkapnya.

Pada hari dan lokasi yang sama, petugas juga menangkap tersangka AJ serta menyita barang bukti ganja seberat 79,55 gram. Setelah menangkap ketiganya, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar dari luar Pulau Jawa ke wilayah Malang.

Sebagian ganja tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman barang. Petugas Polresta Malang Kota melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 36,2 kilogram.

“Petugas langsung memburu seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi dan merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang. Ada tiga yang ditangkap, yakni DIK, RID, dan SUK,” ujarnya.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Tersangka DIK juga membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari tempat penangkapan dan ada barang bukti berupa ganja seberat 41,2 kilogram. Kemudian ada lagi ganja di dalam bak truk di depan rumah kontrakan itu seberat 86,1 kilogram,” tuturnya.

Dari keterangan tersangka DIK, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke Kota Malang menggunakan truk yang dikendarai oleh RID dan SUK, dengan total berat 166,58 kilogram.

Saat tiba di Jalan Raya Diponegoro, Dusun Grimoyo, Kecamatan Karangploso, sebanyak tiga kilogram ganja diserahkan kepada CRZ dan ADB.

“Sisanya yang 163,58 kilogram itu kami amankan dari tersangka DIK, RID, dan SUK yang ada di Kabupaten Malang,” ungkap Imam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button